Text
Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Kepailitan & Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/1998
Sebagaimana diketahui, masalah kepailitan dan penundaan kewajiban membayar diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan atau Faillissement Verordening yang diundangkan dalam Staatsblad Tahun 1905 No. 217 Jo. Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348. Peraturan ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh beberapa penterjemah.rnTerjemahan ke dalam bahasa Indonesia Undang-undang tersebut sudah tersedia, misalnya dalam Buku Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan yang ditulis oleh Prof. R. Subekti S.H. dan R. Tjitrosudibio, serta Buku yang berjudul KUHD & Kepailitan yang ditulis oleh Niniek Suparni dan Andi. Hamzah.rnPerpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1/1998 belum membentuk peraturan kepailitan yang barn, melainkan sekedar mengubah, menambah, dari ketentuan kepailitan yang telah ada. Ketentuan kepailitan 1906 terdiri dari 279 pasal, dengan ketentuan terdapat ayat dari pasal tertentu telah dicabut. Perpu mencabut 7 pasal (14a, 19, 218, 219, 221, dan 272) dan satu ayat (Pasal 149 ayat 3). Pasal-pasal yang diubah (dari ketentuan lama) sebanyak 93 pasal, dan penambahan sebanyak 10 pasal. Dengan demikian secara keseluruhan ketentuan kepailitan sekarang menjadi 282 pasal.
B00022 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain