Text
Likuidasi dan Perlindungan Nasabah
Bank adalah lembaga keuangan yang merupakan tempat masyarakat menyimpan dananya yang semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperoleh kembali pada waktunya dan disertai imbalan berupa bunga. Artinya, eksistensi suatu bank sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat tersebut. Semakin tinggi kepercayaan masyarakat, semakin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk menyimpan uangnya pada bank dan menggunakan jasa-jasa lain dari bank. Terpeliharanya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank, selain tergantung pada keahlian pengelolanya (pengurus bank), juga tergantung pada integritas mereka. Menyadari hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan mengenai kriteria-kriteria tentang perbuatan tercela dalam bidang perbankan. Bagi orang-orang yang yang pemah melakukan pelanggaran perbankan, maka mereka dilarang menjadi pemegang saham atau pengurus bank. Pengalaman menunjukkan, baik di Indonesia maupun negara¬negara lain, bahwa ada beberapa bank yang mengalami kesulitan dan terpaksa harus ditutup karena merugikan masyarakat, seperti sebagian atau seluruh dananya tidak dapat diperoleh kembali. Kenyataan demikian dapat menimbulkan pertanyaan, bagaimana cara memberikan perlindungan kepada masyarakat penyimpan dana? Menurut sistem perbankan Indonesia, perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana, dapat dilakukan melalui dua cara, yakni: perlindungan secara implisit (implicit deposit protection), dan perlindungan secara eksplisit (explicit deposit protection), yaitu perlindungan diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat.rnUndang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, hanya mengatur perlindungan kepada nasabah secara implisit. Dalam Undang-undang tersebut, pada dasarnya perlindungan kepada nasabah tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga kelangsungan bank sebagai suatu lembaga pada khususnya dan perlindungan terhadap sistem perbankan pada umumnya.rnDalam upaya menjaga kelangsungan usaha perbankan, UU No. 7 tahun 1992 memberikan wewenang pembinaan dan pengawasan kepada Bank Indonesia. Dalam kaitan dengan kepentingan pembinaan dan pengawasan tersebut, Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan suatu bank dengan memperhatikan aspek permodalan (capital), kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas dan aspek lainnya yang berhubungan dengan usaha bank. Selain itu, guna melindungi kepentingan bank dalam pemberian kredit kepada nasabahnya, pemerintah pada tahun 1971 telah membentuk suatu lembaga pertanggungan kredit yang dinamakan PT Asuransi Kredit Indonesia. Lembaga ini semula tugas pokoknya memberikan pertanggungan bagi kredit-kredit yang di berikan oleh bank kepada nasabahnya, khususnya untuk KIK dan KMKP. Namun, sejak tahun 1985 khusus untuk pemberian kredit ekspor, pertanggungan diberikan oleh PT Asuransi`Ekspor Indonesia yaitu sejak didirikannya lembaga ini oleh Pemerintah; Meskipun mempertanggungkan kredit bukan merupakan suatu keharusan bagi bank, namun penggunaan lembaga pertanggungan kredit tersebut banyak membantu bank dalam melindungi resiko yang dapat timbul dari pemberian kredit tersebut.rnrnrn
B00047 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain