Perpustakaan SIP Law Firm

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan dan Tatacara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank

Text

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan dan Tatacara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank


Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan hanya dapat ditumbuhkan apabila lembaga perbankan dalam kegiatan usahanya selalu berada dalam keadaan sehat. Oleh sebab itu Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah menegaskan bahwa bank Wajib selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya. Penerapan prinsip kehati- hatian untuk menciptakan bank yang sehat dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia selaku pengawas dan pembina yang mengadakan pengamatan gerak dan kegiatan bank.rnApabila berdasarkan penelitian Bank Indonesia suatu bank tltengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan/atau sistem perbankan, maka Bank Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Menteri Keuangan, dan selanjutnya mengambil langkah- Iangkah penyelamatan. Tetapi apabila setelah dilakukan usaha penyelamatan keadaan bank tersebut tidak menunjukkan perubahan yang berarti, dan diperkirakan bahwa kondisi tersebut dapat mengakibatkan harta bank tidak mencukupi kewajiban bank kepada kreditomya, maka Bank Indonesia dapat mengusulkannya kepada Menteri Keuangan untuk mencabut izin usaha yang bersangkutan. Selain itu, izin usaha bank dapat pula dicabut apabila keadaan bank tersebut membahayakan sistem perbankan. Pencabutan izin usaha bank diikuti dengan pembubaran badan hukum bank dan dilikuidasi, balk yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham rn


Ketersediaan
B00381346.08 IND kTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
PENERBITAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN
No. Panggil
346.08 IND k
Penerbit
Jakarta : PNRI PUBLISING HOUSE., 1998
Deskripsi Fisik
21 hal.: 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
346.08
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
9823
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan SIP Law Firm
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan SIP Law Firm adalah perpustakaan khusus bidang hukum yang menyediakan berbagai sumber informasi, referensi, dan koleksi hukum untuk mendukung kegiatan riset, pembelajaran, serta pengembangan kompetensi profesional bagi para praktisi hukum di lingkungan SIP Law Firm.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik