Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan dan Tatacara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan hanya dapat ditumbuhkan apabila lembaga perbankan dalam kegiatan usahanya selalu berada dalam keadaan sehat. Oleh sebab itu Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah menegaskan bahwa bank Wajib selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya. Penerapan prinsip kehati- hatian untuk menciptakan bank yang sehat dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia selaku pengawas dan pembina yang mengadakan pengamatan gerak dan kegiatan bank.rnApabila berdasarkan penelitian Bank Indonesia suatu bank tltengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan/atau sistem perbankan, maka Bank Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Menteri Keuangan, dan selanjutnya mengambil langkah- Iangkah penyelamatan. Tetapi apabila setelah dilakukan usaha penyelamatan keadaan bank tersebut tidak menunjukkan perubahan yang berarti, dan diperkirakan bahwa kondisi tersebut dapat mengakibatkan harta bank tidak mencukupi kewajiban bank kepada kreditomya, maka Bank Indonesia dapat mengusulkannya kepada Menteri Keuangan untuk mencabut izin usaha yang bersangkutan. Selain itu, izin usaha bank dapat pula dicabut apabila keadaan bank tersebut membahayakan sistem perbankan. Pencabutan izin usaha bank diikuti dengan pembubaran badan hukum bank dan dilikuidasi, balk yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham rn
| B00381 | 346.08 IND k | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain