Text
Undang-Undang Perbankan UU No. 10 Th.1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Perkembangan ekonomi yang berubah cepat dan kompetitif dengan permasalahan yang semakin kompleks memerlukan adanya penyesuaian tentang kebijakan ekonomi serta perbaikan sistem keuangan, khususnya perbankan. Sehat tidaknya perbankan nasional akan sangat mempengaruhi iklim usaha nasional.rnUntuk itulah Pemerintah memandang perlu melakukan penyempurnaan dan mengadakan perubahan atas Undang¬undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan mengesahkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.rnPenetapan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang terdiri dari 61 pasal beserta penjelasannya diharapkan dapat mengontrol dan mencegah penyelewengan serta memberikan penyelesaian yang tepat, adil, dan efektif terhadap praktek¬praktek perbankan di Indonesia.rn
B00062 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain