Text
Himpunan Peraturan Perundang-undang Perbankan Syariah
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIArn NOMOR 21 TAHUN 2008rn TENTANGrn PERBANKAN SYARIAHrn DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESArn PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,rnMenimbang:rna. bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkanrn sistem ekonomr yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah;rnb. bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat;rnc. bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional;rnd. bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam Undang¬ Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undangrn Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu undang-undang tersendiri;rne. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perbankan Syariah;rn
| B20006 | 346.082 79 HIM | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain