Text
Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya
Sejak buku penulis yang lama diterbitkan pada tahun 1999 hingga saat ini, berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perbankan syariah di Indonesia telah diterbitkan. Selain itu, bank-bank yang khusus melakukan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah telah bertambah di samping makin banyaknya bank-bank umum konvensional yang memasuki pasar perbankan syariah dengan membuat Unit Usaha Syariah. Berkenaan dengan perkembangan keadaan tersebut, maka buku penulis yang terdahulu menjadi tidak memadai lagi isinya untuk dipakai sebagai buku pegangan bagi perbankan,dunia usaha,para mahasiswa dan para dosen.rnSetelah diundangkannya undang-undang yang khusus bagi kehidupan perbankan syariah, yaitu Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, ditambah dengan berbagai Peraturan Bank Indonesia yang mengatur perbankan syariah, yang merupakan peraturan-peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Perbankan Syariah tersebut, maka dasar hukum bagi eksistensi dan pengembangan perbankan syariah di Indonesia menjadi lebih mantap dan perbankan syariah memperoleh daya dorong baru yang sangat kuat. Lahirnya undang-undang khusus yang mengatur perbankan syariah sudah lama ditunggu-tunggu mengingat berbagai negara di luar negeri, antara lain Malaysia yang berbudaya sama dengan Indonesia dan sebagian besar penduduknya juga beragama Islam seperti Indonesia, telah lama memiliki undang-undang khusus bagi perbankan Islam. Malaysia sudah memiliki Islamic Banking Act sejak 7 April 1973. Berdasarkan undang-undang tersebut, bank Islam pertama di Malaysia lahir pada tangga 1 Juli 1983, yaitu Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) setelah sebelumnya janin (embrio) dari perbankan Islam di Malaysia sudah ada pada tahun 1963 dengan beroperasinya Tabung Haji. Sedangkan bank Islam pertama Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia yang baru lahir pada tahun 1991 notabene lahir sebelum diundangkannya Undang-undang No. 7 tahun 1992 yang merupakan landasan hukum yang pertama bagi kegiatan perbankan syariah di Indonesia. Dewasa ini di seluruh dunia, jumlah bank yang khusus melakukan kegiatan usahanya berdasarkan syariah (Islamic banks) telah mencapai lebih dari 300 bank. Sementara itu, di Indonesia saat ini baru terdapat 5 bank syariah di luar Unit-unit Usaha Syariah yang dilakukan oleh bank-bank umum konvensional. Diharapkan dengan telah diundangkannya Undang-undang Perbankan Syariah, jumlah bank-bank syariah di Indonesia akan lebih banyak selain bertambahnya jumlah bank-bank umum konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah.rn
B00050 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain