Text
Hukum Gadai Syariah
Alhamdulillahi rabbil 'alamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahman dan rahim-Nya kepada Saudara Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. Ketua Komisi Senat Guru Besar di Universitas Tadulako, Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (Periode Tahun 2007-2012 dan/atau Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2001-2006), sehingga dapat menyusun Buku yang berjudul Hukum Gadai Syariah.rnBuku yang ada di tangan pembaca menguraikan pengertian gadai dan dasar hukumnya serta sejarah pegadaian syariah. Selanjutnya, mendiskusikan rukun dan syarat gadai, hak dan kewajiban para pihak yang berakad serta akad gadai, pemanfaatan barang gadai menurut para fuqaha, mekanisme pemberian pinjaman, sistem cicilan dan perpanjangan serta pelelangan barang gadai. Selain itu, membahas pendanaan, jasa, dan pegadaian syariah dilihat dari berbagai aspek, prinsip operasional, struktur organisasi, tugas pokok, dan pelaksanaan produk dan layanan serta mekanismenya, dan perbandingan antara gadai syariah dengan gadai konvensional.rnUraian-uraian dalam buku ini, diakhiri dengan pembahasan yang berkenaan berbagai jenis akad gadai syariah dalam pelaksanaannya yang kemudian dilengkapi dengan dasar hukum dari ayat-ayat Alquran, hadis Nabi Muhammad saw., peraturan perundang-undangan dan alur pikir dari para ahli hukum ekonomi syariah.rnBerdasarkan uraian-uraian yang dipaparkan dalam buku ini, maka sangat bijak bila dijadikan rujukan oleh pengusaha yang tergabung dalam Anggota Gabungan Pengusaha Muda Islam (GAPMI) dalam beraktivitas, baik sebagai pengusaha maupun sebagai muslim yang taat dan patuh terhadap sistem ekonomi yang menggunakan nilai-nilai yang bersumber dari ajaran Islam.rn
B00331 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain