Text
Perbandingan Hukum Gadai di Indonesia
Banyak cara dilakukan orang untuk menjelaskan serangkaian kata yang baru muncul dan masih relatif asing. Ada yang dengan cara merumuskan definisinya, ada yang dengan cara menjelaskan proses pembentukannya, ada yang dengan cara meletakkannya dalam konteks kepentingan tertentu terutama kepentingan umum, ada yang dengan cara menunjukkan analoginya, dan sebagainya. masing-masing bisa pula dilengkapi dengan sederetan contoh agar menjadi lebih jelas. Namun khusus bagi serangkaian kata yang unsur-unsurnya bisa diuraikan satu per satu terlebih dahulu, maka cara yang paling lazim adalah dengan jalan menguraikan unsur-unsur tersebut satu per satu terlebih dahulu. Hal ini dapat dimengerti, karena pada urnumnya memang lebih mudah untuk memahami sesuatu yang sudah dijabarkan terlebih dahulu daripada memaklumi sesuatu yang masih merupakan satu paduan. Di sini sederetan contoh agar lebih jelas juga bisa menjadi pelengkap.rnDari judul buku ini yaitu Perbandingan Hukum Gadai di Indonesia, sesungguhnya telah tercermin dua istilah kunci yaitu Perbandingan Hukum dan Gadai.rnPerihal Perbandingan Hukurn, istilah ini merupakan istilah Bahasa Indonesia yang menjadi padanan istilah bahasa Inggris Comparative Law. Istilah ini diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi Perbandingan Hukum dan bukan Hukum Perbandingan, karena menurut Professor H. R. Sardjono, S.H., istilah Hukum Perbandingan memberikan gambaran tentang suatu bidang hukum tertentu seperti misalnya hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan sebagainya. Padahal Perbandingan Hukum pada hakikatnya tidak memiliki ciri suatu bidang hukum tertentu.rnPerbandingan Hukum menurut Professor Wahyono Darmabrata, S.H., M.H., adalah suatu metode penelitian, suatu ilmu pengetahuan, yang bermaksud untuk membandingkan, yaitu mengungkapkan unsur persamaan dan unsur perbedaan obyek perbandingan, yang dapat berupa sistem hukum atau lembaga hukum tertentu yang dibandingkan dengan sistem hukum atau lembaga hukum tertentu lain pada waktu yang bersamaan.2 Dari rumusan ini ternyata bahwa Perbandingan Hukum terdiri dari dua kategori. Kategori pertama adalah Perbandingan Hukum Umum, sedangkan kategori kedua adalah Perbandingan Hukum Khusus.rnSuatu Perbandingan Hukum dikatakan sebagai suatu Perbandingan Hukum Umum jika Perbandingan Hukum itu merupakan suatu metode penelitian, suatu ilmu pengetahuan, yang bermaksud untuk membandingkan, yaitu mengungkapkan unsur persamaan dan unsur perbedaan obyek perbandingan, yang berupa sistem hukum tertentu yang dibandingkan dengan sistem hukum tertentu lain pada waktu yang bersamaan. Misalnya sistem hukum adat dibandingkan dengan sistem common law pada waktu yang bersamaan, sistem hukum Islam dibandingkan dengan sistem civil law pada waktu yang bersamaan, dan sebagainya. rn
B00426 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain