Text
Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek
Masalah jaminan utang merupakan masalah yang hangat untuk selalu dibicarakan. Setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap manusia dengan manusia lainnya senantiasa dikaitkan dengan terciptanya suatu bentuk hubungan hukum antara pihak-pihak tersebut. Hubungan hukum tersebut, dapat melahirkan kewajiban atau prestasi atau utang pada salah satu pihak atau lebih dalam hubungan hukum tersebut. Dengan demikian berarti dalam setiap pergaulan kehidupan masyarakat, disukai atau tidak, dikehendaki atau tidak, senantiasa lahir kewajiban, utang, prestasi, atau perikatan yang harus dipenuhi dari waktu ke waktu.rnPasal 1131 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan bahwa Segala kebendaan
B00673 | 346.09 MUL h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain