Text
Pembentukan Bank Syariah Melalui Akusisi dan Konversi: Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam
Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan. Nasional telah mengeluarkan serangkaian kebijakan dalam rangka pembentukan Lembaga Perbankan Syariah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, selain melalui pendirian Bank Umum Syariah (BUS), layanan perbankan syariah dapat diberikan oleh Bank Umum Konvensional melalui islamic window dengan terlebih dahulu membentuk Unit Usaha Syariah (UUS).rnPada tahun 2008 muncul trend baru pembentukan bank syariah melalui mekanisme akuisisi dan konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Implementasinya dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni: Pertama, bank umum konvensional yang telah memiliki UUS mengakuisisi bank yang relatif kecil kemudian mengkonversinya menjadi svariah dan melepaskan serta menggabungkan UUS-nya dengan bank yang baru dikonversi tersebut. Kedua, bank umum konvensional yang belum memiliki UUS, mengakuisisi bank yang relatif kecil dan mengkonversinya menjadi syariah. Ketiga, bank umum konvensional melakukan pemisahan (spin-off) UUS dan dijadikan Bank Umum Syariah tersendiri. Akuisisi atau yang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dikenal dengan istilah pengambilalihan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga menggunakan istilah pengambilalihan, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.rnDi era Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengenai perubahan (konversi) bank konvensional menjadi bank syariah secara teknis diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/15/PBI/ 2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah. Kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dapat dilakukan: a. Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah; b. BPR4 menjadi BPRS5rn
B00477 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain