Text
Lisensi atau Waralaba Suatu Panduan Praktis
Investasi langsung lintasnegara pada produk barang dan jasa menjadi tidak efesien jika ternyata produk tersebut bisa diproduksi di negara tujuan dengan cara memberikan Lisensi atau Waralaba pada pengusaha setempat. Lisensi dan Waralaba (franchise) menjadi suatu alternatif dalam rangka mengurangi risiko kerugian perusahaan akibat kebijakan politik suatu negara, seperti nasionalisasi produk dalam negeri, embargo; atau akibat ekonomis, seperti biaya transportasi ekspor yang mahal, barang rusak atau hilang di jalan, dan pelbagai kemungkinan kerugian lainnya. Selain itu, adakalanya struktur budaya dan aturan hukum yang berlaku (cultural and legal constraint) juga dapat menyulitkan dilakukannya investasi langsung dan akuisisi bisnis para penqusaha. Lisensi atau Waralaba yang akan dipilih atau dipergunakan sebagai metode pengembangan usaha, penentuannya akan sangat tergantung pada iklim hukum yang berlaku di suatu negara. Dengan demikian, seorang pengusaha yang akan mengembangkan usahanya di Indonesia harus memahami proses pembuatan dan penyusunan suatu perjanjian Lisensi dan perjanjian Waralaba menurut ketentuan hukum Republik Indonesia.
B00353 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain