Text
Amandemen Undang-Undang PSK UU RI No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Keberadaan saksi dan korban sangat menentukan dalam mengungkapkan adanya suatu tindak pidana pada proses peradilan pidana oleh karenanya undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang lebih disempurnakan dari undang-undang terdahulu. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban antara lain mengatur: 1) Penguatan Kelembagaan LPSK di antaranya peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal, dan pembentukan dewan penasehat, 2) Penguatan Kewenangan LPSK, 3) Perluasan subjek perlindungan, 4) Perluasan pelayanan perlindungan terhadap korban, 5) Peningkatan kerja sama dan koordinasi antar lembaga 6) Pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap saksi pelaku, 7) mekanisme penggantian anggota LPSK antarwaktu 8) Perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
| B01021 | 348.02 IND u | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain