Text
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pranata penyelesaian sengketa afternatif pada dasarnya merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut, alternatif penyelesaian sengketa bersifat sukarela sehingga tidak dapat dipaksakan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya yang bersengketa. Walau demikian, sebagai suatu bentuk perjanjian oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui forum di luar pengadilan harus ditaati oleh para pihak. Saat ini keperluan dunia usaha dan kesadaran kalangan praktisi dan pemerintah akan suatu proses penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan semakin berkembang. Forum peradilan selama ini dianggap jauh dari ideal dalam penyelesaian sengketa usaha yang muncul di kalangan usahawan, khususnya dengan mitra usaha luar negeri. Selain itu, dengan diundangkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. semakin memberikan angin segar bagi dunia usaha. Namun, sebenarnya pengaturan mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan cukup banyak diatur secara terpisah dalam beberapa peraturan perundang-undangan sendiri. aleh karena itu, buku ini bermaksud untuk membahasnya secara lebih komprehensif, Buku ini menguraikan secara jetas dan lengkap mengenai pranata alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat kita temukan dalam aturan hukum positif yang berlaku hingga saat ini sehingga sangat bermanfaat bagi para mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi hukum dan bisnis, serta siapa saja yang berminat untuk mendalami lebih jauh mengenai pranata alternatif penyetesaian sengketa di luar jalur pengadilan.
B00509 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain