Text
Undang-Undang Perlindungan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Beserta Penjelasannya
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersial. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan dalam kurun waktu tertentu. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah sebagai berikut : UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang MEREK, serta UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang HAK CIPTA. Di dalam buku ini kami susun Undang-Undang tersebut di atas dilengkapi pula dengan Peraturan lainnya yang berkenaan dengan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
B01017 | 346.048 598 IND u | Tersedia | |
B01232 | 346.048 598 IND u C.2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain