Text
RISIKO HUKUM DAN BISNIS PERUSAHAAN PAILIT : DAMPAKNYA BAGI KARYAWAN, DEBITUR DAN KREDITUR, PENYEBAB PERUSAHAAN DINYATAKAN PAILIT, AKIBAT HUKUM PERUSAHAAN YANG PAILIT
Secara umum tidak banyak tambahan dalam undang-undang No. 37 Tahun 2004. Ada beberapa aspek perubahan dalam undang-undang No. 37 Tahun 2004 ini, yang terefleksi juga dalam Edisi ini. Hal pertama yang perlu mendapat perhatian khusus adalah hal-hal yang terkait dengan pemberian definisi dalam Undang-Undang ini, guna menghapuskan dan meniadakan berbagai penafsiran yang sebelumnya terjadi terhadap peraturan kepailitan yang lama. Hal kedua terkait dengan perubahan dalam jangka waktu. Hal ketiga terwujud dalam ketegasan penyelesaian proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang dilakukan hanya melalui Pengadilan Niaga. Hal keempat terkait dengan keterlibatan Kreditur separatis dalam proses PKPU.
B00436 | 346.078 WID r | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing | |
B01347 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain