Text
Harta Haram Muamalat Kontemporer
Buku ini terdiri dari VII (tujuh) bab. Adapun rincian dari masing-masing bab adalah sebagai berikut :rnrnBAB I : PENDAHULUAN, berisi pendahuluan yang mencakup definisi harta haram, urgensi memahami harta haram, dampak buruk serta solusinya.rnrnBAB II : HARTA HARAM HASIL KEZALIMAN, bertutur mengenai definisi kezaliman dan apa yang dimaksud kezaliman dalam muamalat, yaitu kezaliman yang terjadi terhadap hak-hak Allah yang berupa zakat yang tidak dibayarkan, kezaliman terhadap orang-orang tertentu, dan harta haram dari penjualan najis. Pada bab ini ada pembahasan yang cukup penting untuk diketahui, karena ramai diperbincangkan, yaitu hukum vaksin yang mengandung gelatin Babi. Penulis mengungkapkan,“…..Laporan dari berbagai sumber, memang dinyatakan bahwa vaksin meningitis mengandung gelatin babi. Gelatin babi hukumnya najis dan haram hukumnya dimasukan kedalam tubuh. Maka hukum melakukan vaksin ini adalah haram……” hal. 72. Di akhir pembahasan penulis menjelaskan, apabila tidak terdapat alternatif lain pengganti vaksin, dan berat dugaan bahwa orang yang tidak mendapat vaksin ini akan terserang penyakit berbahaya yang berakibat cacat bahkan kematian. Kasus ini digolongan kedalam kedalam keadaan darurat yang membolehkan hal yang diharamkan. Masih dalam bab ini, pembahasan yang terakhir adalah kezaliman terhadap orang banyak, seperti ghissy (kecurangan) dalam dunia dagang dan pendidikan, ihtikar (penimbunan), korupsi dan cara pemberantasannya, risywah (sogok atau suap).rnrnBAB III : GHARAR HARTA HARAM, fokus membahas masalah gharar atau biasa diistilahkan ketidakjelasan dalam akad, penuh dengan spekulasi dan tidak pasti. Seperti biasa penulis mulai menjelaskan definisi dari hal yang akan dibahas yaitu definisi gharar, kriteria gharar yang diharamkan, hikmah pelarangan, serta ruang lingkupnya. Kemudian penulis mulai menyebutkan satu persatu akad ataupun bentuk muamalat yang mengandung gharar, sehingga menyebabkan akad tersebut diharamkan. Contohnya gharar yang terjadi pada asuransi, hadiah undian, MLM, termasuk juga gharar yang terjadi di bursa.rnrnBAB IV : RIBA HARTA HARAM, inilah pembahasan yang cukup menjadi sorotan bagi kita, karena dalam bab ini dibahas masalah riba. Dimana transaksi riba sudah memasuki seluruh sektor ekonomi, sehingga timbul banyak pertanyaan yang tentunya membutuhkan penyelesaian. Dalam bab ini pengarang mencoba mengurai benang kusut permasalahan riba, beliau memulai dengan definisi, sejarah serta hukum riba. Kemudian penulis berusaha membantah beberapa statemen yang menghalalkan riba. Tak lupa pembahasan mengenai dampak riba disertakan pada bab ini. Setelah itu pengarang mulai merinci setiap transaksi yang diharamkan kerena mengandung riba, terlebih dahulu disebutkan riba dayn, di antaranya adalah hukum bunga bank, gadai emas, jual-beli kredit, hukum kartu kredit, surat-surat berharga, dana talangan haji, dan arisan. Lalu disebutkan riba ba’I, definisinya, dalil, kaidah serta hikmah diharamkannya. Lalu beliau mulai mencontohkan bentuk-bentuk transaksi yang mengandung riba ba’i, diantaranya adalah jual beli emas secara tidak tunai. Pada kesempatan ini penulis mengkritisi fatwa DSN MUI yang memperbolehkan jual beli model seperti ini, karena fatwa tersebut sama saja membuka celah menghalalkan riba jahiliyah. Dilanjutkan lagi dengan transaksi forward exchange, transaksi spot, transfer valas, berbagai cek, kartu isi ulang telepon, dan hukum jual beli saham.rnrnBAB V : TAUBAT DARI HARTA HARAM, besar kemungkinan harta yang kita dapatkan ada yang berasal dari transaksi yang haram, mungkin karena ketidaktahuan kita akan hukum syari’at, atau karena kekhilafan. Penulis mengajak untuk segera bertaubat membersihkan harta haram yang didapatkan. Dijelaskan juga tata cara bertaubat, dan diakhiri dengan hukum orang yang tahu atau tidak tahu bahwa muamalat yang dilakukannya adalah haram.rnrnBAB VI : BERMUAMALAH DENGAN PEMEGANG HARTA HARAM, pada bab ini penulis membahas dua permasalahan. Permasalahan pertama tentang bermuamalat dengan orang yang diyakini bahwa seluruh hartanya haram. Para ulama mengharamkan bermuamalah dengan orang tersebut. Kedua, bermuamalat dengan orang yang hartanya bercampur antara halal dan haram, penulis memilih pendapat bolehnya bermuamalah dengan orang tersebut.rnrnBAB VII : PENUTUP, inilah akhir dari buku ini. Penulis menutup bukunya dengan menyertakan kesimpulan setiap pembahasan, sehingga pembaca tidak perlu dipusingkan dengan perselisihan para ulama, disertai dalil-dalil yang mereka kemukakan.
B01343 | Tersedia | ||
B01344 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain