Text
Panduan Lengkap Menyusun Perjanjian Publik dan Dokumen Hukum di Instansi Pemerintah
Sejak satu dekade terakhir, varian perjanjian di lingkungan instansi pemerintah telah berkembang dengan pesat. Perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah saat ini tidak hanya berkutat pada ranah klasik seperti jual beli atau sewa menyewa, namun ragamnya telah berkembang sampai dengan perjanjian kerjasama dibidang layanan pemerintahan sampai dengan perjanjian sister city (kota kembar) dengan pemerintah negara lain. Selain hal tersebut, pemeriksaan perjanjian instansi pemerintah juga telah melibatkan instansi pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak hanya akan me-review perjanjian dari aspek hukum namun juga aspek kemanfaataanya bagi keuangan negara dan bagi masyarakat.rnrnDokumen hukum lain yang juga sangat penting bagi pemerintah adalah pendapat/analisis hukum dan peraturan perundang-undangan. Pendapat hukum dibutuhkan pada saat melakukan kajian terhadap rencana penyusunan kebijakan, menilai kebijakan yang sedang berjalan maupun terhadap perubahan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Sedangkan peraturan perundang-undangan merupakan alat untuk membungkus kebijakan-kebijakan pemerintah agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara umum. Sebagai negara yang berdasarkan hukum, kedudukan peraturan perundang-undangan sangatlah penting dalam praktek kehidupan masyarakat termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan.rnrnBuku ini ditujukan bagi para perancang, reviewer dan analis hukum di instansi pemerintah yang sering mengalami kesulitan pada saat menyusun/meriview perjanjian maupun berbagai dokumen hukum di lingkungan instansi tempat bekerjanya. Adanya buku ini diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman untuk menyusun dokumen-dokumen hukum dengan lebih mudah.
B01341 | Tersedia | ||
B01342 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain