Text
HUKUM KEPAILITAN PENYELESAIAN UTANG-PIUTANG
Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, telah diberlakukan selama lebih dari dua tahun. Walaupun PP Nomor 1 Tahun 1998 terasa masih muda, Undang-undang Kepailitan sendiri sesungguhnya telah lama ada yaitu Failliessenient Verordening sebagaimana termuat dalam Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348. Sayangnya, sepanjang pengetahuan kami masih sangat sedikit buku ataupun tulisan-tulisan dalam bahasa Indonesia yang membahas tentang atau dapat menjadi rujukan sehubungan dengan Undang-undang Kepailitan tersebut.rnrnSejak menjelang diundangkan sampai dengan saat ini, sejumlah seminar, diskusi, dan pertemuan ilmiah telah digelar, baik guna memperkenalkan Undang-undang Kepailitan itu sendiri maupun petunjuk-petunjuk praktis tentang cara mengajukan kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan upaya-upaya menghindari atau menghadapi kepailitan. Dalam pertemuan-pertemuan itu, kami menemukan banyak sekali makalah/tulisan-tulisan yang sesungguhnya sangat bermanfaat. Sangat disayangkan jika tulisan-tulisan itu dibiarkan tercecer begitu saja tanpa banyak manfaat. Karena masih kurangnya buku-buku yang membahas Undang-undang Kepailitan dan karena menghargai upaya keras para pembicara dalam mempersiapkan makalah mereka, kami terdorong guna mengumpulkan makalah-makalah mereka dan mengajukannya dalam buku ini.rnrnSeperti telah dikemukakan di atas, makalah-makalah tersebut berdiri sendiri-sendiri. Akibatnya, kami cukup mengalami kesulitan dalam sistematika penyusunannya. Sistematika yang kami sajikan mungkin jauh dari sempurna. Namun, kami berharap buku ini tetap dapat dimanfaatkan sebagai referensi. Agar isi buku tetap relevan dengan keadaan sekarang, sejumlah penulis juga telah melakukan perbaikan- perbaikan dalam makalah mereka.rn
B00023 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain