Text
PENGERTIAN POKOK HUKUM DAGANG INDONESIA BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN JILID 2
Perusahaan dagang adalah salah satu bentuk perusahaan perseorangan, sedangkan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. Perbedaan perusahaan perseorangan ini dengan persekutuan terletak pada jumlah pengusahanya. Jumlah pengusaha dalam perusahaan perseorangan hanya seorang, sedangkan jumlah pengusaha dalam persekutuan 2 orang atau lebih. Pada perseroan terbatas, jumlah pengusahanya sama dengan jumlah pemegang saham, yang berarti bahwa keseluruhan pemegang saham pada perseroan terbatas adalah pengusaha.rnrnDalam perusahaan perseorangan, yang menjadi pengusaha hanya satu orang, tidak ada peserta lain di sampingnya. Kalau dalam perusahaan itu tampak banyak orang yang bekerja, itu adalah pembantu pengusaha dalam perusahaan, yang hubungan hukumnya dengan pengusaha bersifat perburuhan dan pemberian kuasa. Modal dalam perusahaan perseorangan ini milik satu orang, yaitu milik si pengusaha. Karena modal ini milik satu orang, maka biasanya modal itu tidak besar. Sebagian besar perusahaan perseorangan ini modalnya termasuk modal kecil atau modal lemah. Jumlah perusahaan perseorangan ini banyak sekali, yang dapat kita saksikan di daerah, dimana kita bertempat tinggal, di jalan-jalan di muka rumah kita, di stasiun-stasiun kereta api, di tempat pemberhentian bus, di sekitar lampu lalu-lintas, di pinggir jalan yang diperbolehkan pedagang kaki lima melakukan usahanya dan lain-lain. Mereka itu pada umumnya buruh dari sipengusaha perseorangan atau terkadang juga si pengusaha sendiri, terutama bagi pengusaha perseorangan yang modalnya masih belum mencukupi untuk mengambil pembantu perusahaan.rn
B00308 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain