Perpustakaan SIP Law Firm

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PENGERTIAN POKOK HUKUM DAGANG INDONESIA BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN JILID 2

Text

PENGERTIAN POKOK HUKUM DAGANG INDONESIA BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN JILID 2

HMN PURWOSUTJIPTO - Nama Orang;

Perusahaan dagang adalah salah satu bentuk perusahaan perseorangan, sedangkan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. Perbedaan perusahaan perseorangan ini dengan persekutuan terletak pada jumlah pengusahanya. Jumlah pengusaha dalam perusahaan perseorangan hanya seorang, sedangkan jumlah pengusaha dalam persekutuan 2 orang atau lebih. Pada perseroan terbatas, jumlah pengusahanya sama dengan jumlah pemegang saham, yang berarti bahwa keseluruhan pemegang saham pada perseroan terbatas adalah pengusaha.rnrnDalam perusahaan perseorangan, yang menjadi pengusaha hanya satu orang, tidak ada peserta lain di sampingnya. Kalau dalam perusahaan itu tampak banyak orang yang bekerja, itu adalah pembantu pengusaha dalam perusahaan, yang hubungan hukumnya dengan pengusaha bersifat perburuhan dan pemberian kuasa. Modal dalam perusahaan perseorangan ini milik satu orang, yaitu milik si pengusaha. Karena modal ini milik satu orang, maka biasanya modal itu tidak besar. Sebagian besar perusahaan perseorangan ini modalnya termasuk modal kecil atau modal lemah. Jumlah perusahaan perseorangan ini banyak sekali, yang dapat kita saksikan di daerah, dimana kita bertempat tinggal, di jalan-jalan di muka rumah kita, di stasiun-stasiun kereta api, di tempat pemberhentian bus, di sekitar lampu lalu-lintas, di pinggir jalan yang diperbolehkan pedagang kaki lima melakukan usahanya dan lain-lain. Mereka itu pada umumnya buruh dari sipengusaha perseorangan atau terkadang juga si pengusaha sendiri, terutama bagi pengusaha perseorangan yang modalnya masih belum mencukupi untuk mengambil pembantu perusahaan.rn


Ketersediaan
B00308346.07 PUR pTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.07 PUR p
Penerbit
Jakarta : Djambatan., 1995
Deskripsi Fisik
xxii + 351.: 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-428-234-0
Klasifikasi
346.07
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Pertama Cet-8
Subjek
HUKUM DAGANG
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
HMN PURWOSUTJIPTO
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan SIP Law Firm
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan SIP Law Firm adalah perpustakaan khusus bidang hukum yang menyediakan berbagai sumber informasi, referensi, dan koleksi hukum untuk mendukung kegiatan riset, pembelajaran, serta pengembangan kompetensi profesional bagi para praktisi hukum di lingkungan SIP Law Firm.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik