Text
HUKUM ACARA PERDATA DALAM TEORI DAN PRAKTEK
Sesuai dengan kodratnya, manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Pengasih untuk hidup bersama dengan manusia lainnya ( bermasyarakat), dalam hidup bermasyarakat ini mereka saling menjalin hubungan, yang apabila diteliti jumlah dan sifatnya. tidak terhingga banyaknya.rn rnDi dalam kehidupan bermasyarakat, tiap-tiap individu atau orang, mempunyai kepentingan yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Ada kalanya kepentingan mereka itu saling bertentangan, hal mana dapat menimbulkan suatu sengketa. Untuk menghindarkan gejala tersebut, mereka mencari jalan untuk mengadakan tata tertib, yaitu dengan membuat ketentuan atau kaidah hukum, yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat, agar dapat mempertahankan hidup bermasyarakat. Dalam kaidah hukum yang ditentukan itu, setiap orang diharuskan untuk bertingkah laku sedemikian rupa, sehingga kepentingan anggota masyarakat lainnya akan terjaga dan dilindungi, dan apabila kaidah hukum tersebut dilanggar, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi atau hukuman.rnrnPerlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata yang diatur dalam hukum perdata materiil, sebagai lawan hukum perdata materiil adalah hukum perdata formil.rnrnHukum acara perdata juga disebut hukum perdata formil, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materil
B00564 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain