Perpustakaan SIP Law Firm

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of HUKUM ACARA PERDATA DALAM TEORI DAN PRAKTEK

Text

HUKUM ACARA PERDATA DALAM TEORI DAN PRAKTEK

ISKANDAR OERIPKARTAWINATA - Nama Orang; RETNOWULAN SUTANTIO - Nama Orang;

Sesuai dengan kodratnya, manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Pengasih untuk hidup bersama dengan manusia lainnya ( bermasyarakat), dalam hidup bermasyarakat ini mereka saling menjalin hubungan, yang apabila diteliti jumlah dan sifatnya. tidak terhingga banyaknya.rn rnDi dalam kehidupan bermasyarakat, tiap-tiap individu atau orang, mempunyai kepentingan yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Ada kalanya kepentingan mereka itu saling bertentangan, hal mana dapat menimbulkan suatu sengketa. Untuk menghindarkan gejala tersebut, mereka mencari jalan untuk mengadakan tata tertib, yaitu dengan membuat ketentuan atau kaidah hukum, yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat, agar dapat mempertahankan hidup bermasyarakat. Dalam kaidah hukum yang ditentukan itu, setiap orang diharuskan untuk bertingkah laku sedemikian rupa, sehingga kepentingan anggota masyarakat lainnya akan terjaga dan dilindungi, dan apabila kaidah hukum tersebut dilanggar, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi atau hukuman.rnrnPerlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata yang diatur dalam hukum perdata materiil, sebagai lawan hukum perdata materiil adalah hukum perdata formil.rnrnHukum acara perdata juga disebut hukum perdata formil, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materil


Ketersediaan
B00564Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2025-12-22)
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
347.05 SUT h
Penerbit
Bandung : Mandar Maju., 1997
Deskripsi Fisik
xx + 456 hlm. . 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-538-102-4
Klasifikasi
347.05
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
CET. ke-7
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
RETNOWULAN SUTANTO.; ISKANDAR OERIPKARTAWINATA
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan SIP Law Firm
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan SIP Law Firm adalah perpustakaan khusus bidang hukum yang menyediakan berbagai sumber informasi, referensi, dan koleksi hukum untuk mendukung kegiatan riset, pembelajaran, serta pengembangan kompetensi profesional bagi para praktisi hukum di lingkungan SIP Law Firm.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik