Text
Ruang Lingkup: Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata
Cetakan pertama terbit pada tahun 1987. Berulang kali terbit sampai cetakan kelima pada tahun 1995. Akan tetapi, sampai cetakan kelima belum pernah diadakan perubahan dan perbaikan. Baru saat penerbitan cetakan pertama edisi kedua ini, penulis sempat melakukan perubahan dan perbaikan dalam rangka menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan hukum (law development).rnPerubahan dan perbaikan yang paling signifikan meliputi: Pertama, Bab 6 Penjualan Lelang. Seluruhnya diganti dengan pembahasan baru. Hal itu dilakukan karena hampir seluruh ketentuan mengenai Peraturan Lelang (Vendu Reglement) St. 1908 No. 189 jo. St. 1940 No. 65, diganti dengan berbagai Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Dirjen Piutang dan Lelang Negara. Oleh karena itu, penerapan penjualan lelang harus diaktualkan dengan keputusan tersebut.rnKedua, Bab 7 tentang Masalah Eksekusi Grosse Akta. Seluruhnya diubah dan diperbaiki serta diberi judul Eksekusi Jaminan Kredit. Perubahan didasarkan pada dua alasan. Pertama, tidak semua perjanjian kredit dijamin dengan bentuk grosse akta. Banyak perjanjian kredit tanpa jaminan yang bersifat preferen (unsecured credit), namun pada suatu saat memerlukan eksekusi apabila debitur wanprestasi. Kedua, peraturan perundang-undangan telah mengalami perkembangan. Kredit yang berisi jaminan hak preferen (secured credit) tidak hanya Hipotek dan Gadai yang disebut Pasal 1134 KUH Perdata jo. Pasal 224 HIR, akan tetapi, UU Nomor 4 Tahun 1996, telah menghadirkan Hak Tanggungan Atas Tanah, dan UU Nomor 42 Tahun 1999 memperkenalkan Jaminan Fidusia untuk Barang bergerak. Sehubungan dengan itu, pembahasan yang menyeluruh mengenai Eksekusi Jaminan Kredit meliputi eksekusi pemenuhan Utang Tanpa Jaminan, dengan Jaminan Biasa, Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia, Gadai, Hipotek Kapal Laut, dan Hipotek Pesawat Terbang.rnKetiga, penambahan Bab 15 yang berjudul Lembaga Paksa Badan (Gijzeling). Pada Edisi Pertama, Sandera (Gijzeling) tidak dibahas atas alasan SEMA No. 2 Tahun 1964 dan No. 4 Tahun 1975 menghapuskan penerapannya. Akan tetapi, PERMA No. 1 Tahun 2000 mencabut kedua SEMA tersebut dan menghidupkan kembali penerapan Gijzeling atau paksa badan yang diatur Pasal 209-224 HIR, Pasa1242-258 RBG. Dengan demikian, permasalahan dan penerapan Gijzeling sebagai rangkaian yang tidak terpisah dari eksekusi, perlu dibahas dengan cara menyesuaikan dengan penggarisan yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2000.rn
B01846 | 347.05 HAR y | Tersedia | |
B00589 | 347.05 HAR y | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-12-23) | |
B01439 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain