Text
Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan Yang Didambakan
Salah satu masalah hukum yang masih belum tuntas penanganannya dan meminta perhatian sampai sekarang adalah bidang hukum jaminan. Hukum jaminan memiliki kaitan yang erat dengan bidang hukum benda dan perbankan. Di bidang perbankan kaitan ini terletak pada fungsi perbankan yakni sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang salah satu usahanya adalah memberikan kredit. Selain itu, bagi pembangunan ekonomi negara, kredit merupakan tulang punggung bagi pembangunan bidang ekonomi. Ini berarti perkreditan mempunyai arti penting dalam berbagai aspek pembangunan seperti bidang perdagangan, perindustrian, perumahan, transportasi, dan sebagainya.rnrn Perkreditan juga memberikan perlindungan kepada golongan ekonomi lemah dalam pengembangan usahanya. Sektor perkreditan merupakan salah satu sarana pemupukan modal bagi masyarakat bisnis. Bagi kaum pengusaha, mengambil utang (kredit atau pinjaman) sudah merupakana faktor yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bisnis. Memang sangat sulit untuk melepaskan dunia bisnis tanpa pinjaman kredit bank, sebagaimana dikatakan O.K. Brahn “Ons Huidige economische leven is niet meer denkbaar zonder kredietverlening”. Bagi perbankan, setiap pemberian kredit yang disalurkan kepada pengusaha selalu mengandung resiko, oleh karena itu, perlu unsur pengamanan dalam pengembaliannya. Unsur pengamanan (safety) adalah salah satu prinsip dasar dalam peminjaman kredit selain unsur keserasian (suitability) dan keuntungan profitability. Bentuk pengamanan kredit dalam praktik perbankan dilakukan dengan pengikatan jaminan. rn
B01032 | 346.074 KAM h | Tersedia | |
B01442 | 346.074 KAM h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain