Orang hilang atau pergi tanpa jejak tidak berarti hak hukumnya otomatis hilang. Ia akan meninggalkan masalah tertentu ketika kerabat yang ditinggalkan akan melakukan proses hukum tertentu, baik men…
Penyelesaian sengketa perdata di pengadilan pada dasarnya harus dilakukan dengan menerapkan azas sederhana, cepat, dan biaya ringan yang ditentukan melalui Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Und…