Text
Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di Indonesia
Korporasi modern memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang kian besar, namun di balik peran strategisnya, tersembunyi potensi pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Buku ini menghadirkan analisis mendalam mengenai bagaimana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM yang berat, baik dalam perspektif hukum internasional maupun sistem hukum Indonesia. Melalui kajian atas sejumlah kasus penting, dari IG Farben dan Flick pasca Perang Dunia II hingra Exxon Mobil di Aceh, penulis menunjukkan bahwa korporasi tidak lagi bisa berlindung di balik nama hukum yang mereka ciptakan sendiri. Buku ini menelusuri akar konseptual, sejarah hukum, dan realitas yuridis yang membentuk perdebatan tentang tanggung jawab pidana korporasi di Indonesia, serta menyingkap tantangan dalam menegakkan keadilan di era dominasi kekuatan ekonomi global.
Lebih dari sekadar tinjauan akademis, buku ini adalah seruan moral dan hukum agar sistem eradilan Indonesia berani memperluas cakupan tanggung jawab pidana korporasi, terutam lalam konteks pelanggaran AM berat. Diperuntukkan bagi akademisi, praktisi hukum, militer, aparat penegak hukum, dan kalangan korporasi, karya ini menjadi referensi penting dalam memahami bagaimana menyeimbangkan kepentingan ekonomi global dengan prinsip kemanusiaan universal.
| B02268 | 345.598 ADH p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain